BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Permasalahan
fiqih memang sangat kompleks jika kita tidak mengerti, tapi apabila kita
mengerti sangat mudah sekali dalam menjalankan fiqih, khususnya dalam hall
ibadah.
Diantara
permasalahan yang masih menjadi pertentangan sampai saat ini ialah perdebatan
tentang melafazdkan niat dalam sholat, empat madzab dalam hal ini berbeda dalam
menyikapinya.
Permasalahan
yang lain ialah tentang membaca al-fatihah bagi makmum jahriyah. Dalam hal ini
ada yang bilang masih harus membaca ada juga yang bilang tidak perlu membaca
lagi, sehingga perdebatanpun terjadi dalam bidang ini.
Dalam
al-fatihahpun masih ada perdebatan lagi, yaitu mengenai masalah membaca
basmalah. Perdebatannya disini berkenaan dengan apakah basmalah itu masuk pada
al-fatihah atau tidak. Mengenai hal ini para ulama’ fiqih berbeda pendapat.
Sehingga umat diharapkan memilih sesuai dengan keyakinan masing-masing, mau
ikut mazhab yang mana.
Semua
permasalahan diatas perlu kita bahas pada kesempatan kali ini, karena bagaimanapun
juga hal itu menjadi kewajiban kita sehari-hari. Selaku umat islam kita
dituntut untuk mengetahui masalah ini supaya tidak timbul kecemburuan sosial
atau konflik ketika terjadi perbedaan dalam hal beribadah.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
hukum melafadzkan niat dalam sholat?
2.
Bagaimana
membaca al-fatihah bagi makmum jahriyah?
3.
Bagaimana
pendapat para ulama’ terkait dengan basmalah yang masuk pada surat al-fatihah?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Kita
bisa mengetahui hukum melafadzkan niat dalam sholat.
2.
Kita
dapat memahami membaca al-fatihah bagi makmum jahriyah.
3.
Dapat
memahami pendapat para ulama’ terkait dengan basmalah yang masuk pada surat
al-fatihah.
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)